Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Penyalahgunaan Data Pribadi, Ini Desakan DPR ke OJK

DPR menyarankan pihak industri keuangan melakukan evaluasi menyeluruh tata kelola sistem keuangan digital sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Warga mencari informasi tentang pinjaman oniline di Jakarta, Rabu (10/1/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Warga mencari informasi tentang pinjaman oniline di Jakarta, Rabu (10/1/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA--DPR menyarankan pihak industri keuangan melakukan evaluasi menyeluruh tata kelola sistem keuangan digital sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad mengatakan bahwa beberapa kasus terkait penyalahgunaan identitas pribadi untuk membuat rekening bank dan mengajukan pinjaman online tanpa sepengetahuan para pemilik identitas yang sah harus menjadi bahan evaluasi pihak perbankan.

Politisi Partai Gerindra tersebut mengatakan sesuai amanat UU ITE No. 1 Tahun 2024, transaksi keuangan digital wajib diamankan dengan Tanda Tangan Elektronik yang tersertifikasi. 

Selain itu, menurutnya, kementerian dan lembaga juga harus memiliki Data Center dan Disaster Recovery Center yang ada di dalam amanat UU ITE. 

"Selama DRC belum ada, maka akan ada terus korban-korban lainnya," tuturnya di Jakarta, dikutip Kamis (11/7/2024).

Dia juga meminta pihak OJK turun gunung dan tidak hanya menerima laporan terkait penyalahgunaan data, tetapi melakukan pengawasan bahkan menindaklanjuti laporan masyarakat.

"Jadi, mulai dari dia (OJK) yang memberi izin, dia juga yang mengawasi, dia yang menyelidiki dan dia yang menindak atau memvonis," katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami semua laporan masyarakat terkait penyalahgunaan identitas pribadi pelamar kerja untuk pinjol yang sempat viral.

Dia memastikan OJK akan memberikan sanksi tegas apabila ada kelalaian dari pihak bank maupun fintech.

"Kami akan lihat lebih lanjut pendalaman mengenai hal itu, karena tentu kalau hal itu benar dan demikian berarti itu tidak tepat dengan perilaku suatu perusahaan di sektor jasa keuangan," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper