Bisnis.com, JAKARTA--DPR menyarankan pihak industri keuangan melakukan evaluasi menyeluruh tata kelola sistem keuangan digital sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad mengatakan bahwa beberapa kasus terkait penyalahgunaan identitas pribadi untuk membuat rekening bank dan mengajukan pinjaman online tanpa sepengetahuan para pemilik identitas yang sah harus menjadi bahan evaluasi pihak perbankan.
Politisi Partai Gerindra tersebut mengatakan sesuai amanat UU ITE No. 1 Tahun 2024, transaksi keuangan digital wajib diamankan dengan Tanda Tangan Elektronik yang tersertifikasi.
Selain itu, menurutnya, kementerian dan lembaga juga harus memiliki Data Center dan Disaster Recovery Center yang ada di dalam amanat UU ITE.
"Selama DRC belum ada, maka akan ada terus korban-korban lainnya," tuturnya di Jakarta, dikutip Kamis (11/7/2024).
Dia juga meminta pihak OJK turun gunung dan tidak hanya menerima laporan terkait penyalahgunaan data, tetapi melakukan pengawasan bahkan menindaklanjuti laporan masyarakat.
Baca Juga
"Jadi, mulai dari dia (OJK) yang memberi izin, dia juga yang mengawasi, dia yang menyelidiki dan dia yang menindak atau memvonis," katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami semua laporan masyarakat terkait penyalahgunaan identitas pribadi pelamar kerja untuk pinjol yang sempat viral.
Dia memastikan OJK akan memberikan sanksi tegas apabila ada kelalaian dari pihak bank maupun fintech.
"Kami akan lihat lebih lanjut pendalaman mengenai hal itu, karena tentu kalau hal itu benar dan demikian berarti itu tidak tepat dengan perilaku suatu perusahaan di sektor jasa keuangan," ujarnya.